Ulasan Lapor SPT Pajak dengan E-Form Secara Online
Disclaimer: tulisan ini bukan tutorial pajak. Hanya ulasan kemudahan lapor SPT pajak secara online.
Tiba-tiba dapat email dari Dirjen Pajak yang memberitahu untuk lapor pajak. Email tersebut memberitahukan untuk lapor SPT secara awal. Yaitu sebelum 6 Maret 2020.
Siapa saja yang sudah punya NPWP perlu melaporkan pajak. Walaupun penghasilan di bawah PTKP(Penghasilan Tidak Kena Pajak) tetap perlu melapor SPT.
Dengan lapor SPT, setidaknya tertib administrasi. Sekaligus belajar mengenai uang dan pajak. Terutama tentang pencatatan keuangan.
Banyak form isian membuat perlu untuk mempelajari berbagai hal.
Untuk pelaporan secara online, maka perlu memiliki akun DJP online. Bisa mendaftar di djponline.pajak.go.id
Tentunya bagi yang sudah punya NPWP. Jika belum punya, juga bisa mendaftar di ereg.pajak.go.id/daftar.
Jika offline, bisa langsung datang ke kantor pajak terdekat. Hanya beberapa menit sudah mendapatkan NPWP.
Untuk mempermudahkan laporan pajak, persiapkan juga catatan pemasukan yang ingin dilaporkan. Yang penting adalah file PDFnya.
Login bisa diakses di djponline.pajak.go.id . Masukkan NPWP, kata kunci dan kode captcha.
Setelah berhasil akan tertampil berbagai menu untuk lapor SPT.
Akan tertampil riwayat pelaporan SPT yang dilakukan.
Untuk melapor, pilih menu Lapor. Penulis menggunakan eform, maka memilih eform.
Selanjutnya klik Buat SPT untuk mendapatkan eform. Karena melakukan pekerjaan bebas maka penulis memilih pilihan YA pada pertanyaan Apakah Anda Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas?
Secara otomatis akan muncul tombol unduh E-form SPT 1770.
Oh ya, sebelumnya pastikan komputer telah terinstal aplikasi Viewer IBM. Tautan unduhhnya bisa ditemukan pada bagian kiri halaman e-form SPT.
Setelah mengunduh form maka secara otomatis akan kirim kode verifikasi ke email. Kode verifikasi ini berfungsi untuk melakukan submit e-form yang telah diisi.
Setelah berhasil mengunduh eform, saatnya mengisi berbagai isian form. Bagi yang baru pertama mungkin mengalami kesulitan.
Tidak ada salahnya jika bertanya ke KPP terdekat. Pasti dengan senang hati dibantu.
Di halaman DJP tersendiri tersedia nama account representatif yang tentunya bersedia untuk membantu pengisian eform.
Pengisian form secara langkah demi langkah cukup mudah diikuti. Karena menampilkan halaman demi halaman.
Pada halaman terakhir ada fitur unggah lampiran. Ini wajib. Jika tidak, form tidak bisa disubmit.
Unggahlah file PDF pendukung. Misalnya: slip pendapatan, royalti, dan lain sebagainya.
Masukkan kode verifikasi, lalu klik Submit. Jika berhasil, maka akan muncul pesan pelaporan SPT telah berhasil dilakukan.
Tiba-tiba dapat email dari Dirjen Pajak yang memberitahu untuk lapor pajak. Email tersebut memberitahukan untuk lapor SPT secara awal. Yaitu sebelum 6 Maret 2020.
-Siapa yang perlu lapor SPT Pajak?
Siapa saja yang sudah punya NPWP perlu melaporkan pajak. Walaupun penghasilan di bawah PTKP(Penghasilan Tidak Kena Pajak) tetap perlu melapor SPT.
Dengan lapor SPT, setidaknya tertib administrasi. Sekaligus belajar mengenai uang dan pajak. Terutama tentang pencatatan keuangan.
Banyak form isian membuat perlu untuk mempelajari berbagai hal.
-Hal-hal yang perlu disiapkan
Untuk pelaporan secara online, maka perlu memiliki akun DJP online. Bisa mendaftar di djponline.pajak.go.id
Tentunya bagi yang sudah punya NPWP. Jika belum punya, juga bisa mendaftar di ereg.pajak.go.id/daftar.
Jika offline, bisa langsung datang ke kantor pajak terdekat. Hanya beberapa menit sudah mendapatkan NPWP.
Untuk mempermudahkan laporan pajak, persiapkan juga catatan pemasukan yang ingin dilaporkan. Yang penting adalah file PDFnya.
-Login
Login bisa diakses di djponline.pajak.go.id . Masukkan NPWP, kata kunci dan kode captcha.
Form Login DJP Online |
Setelah berhasil akan tertampil berbagai menu untuk lapor SPT.
Akan tertampil riwayat pelaporan SPT yang dilakukan.
Halaman dashboard DJP Online |
-Memilih Form SPT
Untuk melapor, pilih menu Lapor. Penulis menggunakan eform, maka memilih eform.
Memilih eform |
Selanjutnya klik Buat SPT untuk mendapatkan eform. Karena melakukan pekerjaan bebas maka penulis memilih pilihan YA pada pertanyaan Apakah Anda Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas?
Secara otomatis akan muncul tombol unduh E-form SPT 1770.
Tomgol unduh eform |
Oh ya, sebelumnya pastikan komputer telah terinstal aplikasi Viewer IBM. Tautan unduhhnya bisa ditemukan pada bagian kiri halaman e-form SPT.
Download viewer IBM |
Setelah mengunduh form maka secara otomatis akan kirim kode verifikasi ke email. Kode verifikasi ini berfungsi untuk melakukan submit e-form yang telah diisi.
-Mengisi Form
Setelah berhasil mengunduh eform, saatnya mengisi berbagai isian form. Bagi yang baru pertama mungkin mengalami kesulitan.
Tidak ada salahnya jika bertanya ke KPP terdekat. Pasti dengan senang hati dibantu.
Di halaman DJP tersendiri tersedia nama account representatif yang tentunya bersedia untuk membantu pengisian eform.
-Submit SPT
Halaman submit SPT |
Pada halaman terakhir ada fitur unggah lampiran. Ini wajib. Jika tidak, form tidak bisa disubmit.
Unggahlah file PDF pendukung. Misalnya: slip pendapatan, royalti, dan lain sebagainya.
Masukkan kode verifikasi, lalu klik Submit. Jika berhasil, maka akan muncul pesan pelaporan SPT telah berhasil dilakukan.
Komentar
Posting Komentar
Apa komentarmu?